topmetro.news, SERGAI – Pemilik akun media sosial Facebook dengan nama “Bang Yuka”, berinisial PU, kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, yang akrab disapa Wiwik.
Berdasarkan pantauan wartawan, PU hadir di Mapolres Sergai sekitar pukul 14.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, SH. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Alamsyah, SH, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini untuk memenuhi panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Hari ini kami telah mengetahui siapa pelapor dalam perkara ini, yakni saudara Darma Wijaya. Karena sudah jelas siapa yang membuat laporan, maka kami bersedia memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap Alamsyah kepada wartawan.
Alamsyah juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya menolak memberikan keterangan karena belum mengetahui secara pasti siapa yang membuat laporan.
Saat ditanya mengenai isi unggahan yang menjadi dasar laporan, Alamsyah membenarkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan postingan akun Facebook “Bang Yuka” yang menyebut kalimat “Wiwik itu Bupati tidak ada otak. Gilak melaporkan masyarakat ke Polres.”
“Setelah ditunjukkan oleh penyidik, kami pastikan bahwa laporan ini memang terkait postingan tersebut. Namun, kami sampaikan bahwa kalimat dalam unggahan itu tidak boleh dipotong-potong. Klien kami menulis lengkap ‘Wiwik itu Bupati tidak ada otak’, dan ini perlu dilihat secara utuh,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor dalam hal ini Darma Wijaya, karena menurutnya, sebagai pejabat publik, Darma Wijaya tidak bisa memisahkan kedudukan pribadinya dari jabatan sebagai Bupati.
“Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pejabat publik tidak bisa serta-merta melaporkan pencemaran nama baik karena mereka adalah sosok yang memang terbuka untuk dikritik,” ujar Alamsyah.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk menguji keabsahan laporan Darma Wijaya sebagai pelapor.
Diketahui, PU dilaporkan oleh Darma Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan nomor laporan polisi LP/B/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 26 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa nama Darma Wijaya alias Wiwik yang tercantum dalam laporan adalah orang yang sama dengan pemohon dalam perkara nomor 34/Pdt.P/2020/SRH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PU selaku pemilik akun “Bang Yuka” terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Serdang Bedagai. “Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Reporter | Fani